PERANAN NOTARIS TERHADAP PENGINPUTAN DATA AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)
Abstrak
Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum dibentuk berdasarkan perjanjian para pihak dan memerlukan kepastian administratif agar perubahan Anggaran Dasar (AD) dan data perseroan memiliki daya berlaku terhadap pihak ketiga. Sejak penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kementerian Hukum dan HAM, notaris memegang peran sentral sebagai kuasa para pendiri maupun Direksi untuk mengajukan persetujuan perubahan AD, pemberitahuan perubahan AD, dan/atau perubahan data perseroan secara elektronik. Namun, praktik menunjukkan adanya kendala berupa perbedaan database SABH dengan data faktual dari perseroan, keterbatasan verifikasi dokumen pendukung yang kini disimpan di notaris, serta risiko daluwarsa pengajuan yang berimplikasi pada tidak dapat diprosesnya permohonan. Penelitian ini merumuskan dua masalah: (1) bagaimana prosedur hukum pengesahan perubahan Anggaran Dasar Perseroan melalui SABH oleh notaris; dan (2) bagaimana kekuatan pembuktian akta notaris serta database SABH sebagai alat bukti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan AD dan/atau data perseroan tunduk pada tenggat pengajuan (umumnya 30 hari untuk perubahan AD/data), dengan konsekuensi administratif berupa permohonan tidak dapat diajukan bila melewati batas waktu, namun akta perubahan tetap berfungsi sebagai alat bukti dan dapat ditegaskan kembali. Akta notaris tetap berkedudukan sebagai akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan output/database SABH diakui sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE. Karena itu, notaris bertanggung jawab penuh atas akurasi akta dan data yang diinput dalam SABH.Referensi
Fuady, Munir. 2003. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hatta, Hatta Isnaini Wahyu Utomo. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas
Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal.” Jurnal Selat 7 (1): 50–64. https://doi.org/10.31629/selat.v7i1.1521.
Hatta Isnaini Wahyu Utomo. 2019. “The Position of Honorary Council of Notary in
Coaching Indonesian Notaries.” Journal of Law, Policy and Globalization 92. https://doi.org/10.7176/jlpg/92-12.
Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, and Moch. Rizal Fani. 2019. “Aspek Hukum Penjualan Dan
Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.” Justice Pro 3 (2).
Isnaini, Hatta, and Wahyu Utomo. 2019. “The Existence Of The Notary And Notarial
Deeds Within Private Procedural Law In The Industrial Revolution Era 4.0.” International Journal of Innovation, Creativity and Change 10 (3): 128–39.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7. 24 (3): 467–87.
Khairandy, Ridwan. 2013. “Karakter Hukum Perusahaan Perseroan Dan Status Hukum
Kekayaan Yang Dimilikinya.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20 (1).
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Nadapdap, Binoto. 2012. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Permata Aksara.
Prabowo, Prasetyo Hadi. 2021. “Analisis Yuridis Simplifikasi Peraturan Perundang
Undangan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Klaster Perbankan.”
Justice Pro 5 (1).
Prasetya, Rangga Dwi, and Hatta Isnaini Wahyu Utomo. 2019. “Perlindungan Hukum
Bagi Kreditur Atas Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Di Atas
Hak Pengelolaan.” Res Judicata 2 (2): 311. https://doi.org/10.29406/rj.v2i2.1752.
Prasetya, Rudhi. 1995. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas. Bandung: Citra Aditya
Bakti.
———. 2016. Teori Dan Praktak Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, Kurniadi. 2020. “Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Kasus Kredit Macet
Terhadap Adanya Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia.” Res
Judicata 3 (2).
Prayogi, Mogi Ksatria, and Rusdianto Sesung. 2018. “Penurunan Status Hak
Kepemilikan Atas Tanah Dari Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan Akibat
Penyertaan Modal Di Perseroan Terbatas.” Jurnal Selat 5 (2): 191–203.
https://doi.org/10.31629/selat.v5i2.555.
Salim, Agus. 2017. “Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Antara Bank Dengan Nasabah.” Justice Pro 1 (1).
Salim, Agus, and Bayu Putra Aji. 2020. “Perlindungan Konsumen Bagi Pengguna Jasa
Pengiriman Barang.” Justice Pro 4 (2).