PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN
Abstrak
Pemeriksaan perkara pidana bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil, sehingga diperlukan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam tindak pidana perkosaan, pembuktian unsur persetubuhan dan kekerasan atau ancaman kekerasan merupakan hal yang krusial, terutama pada tahap penyidikan. Salah satu alat bukti penting dalam mengungkap tindak pidana perkosaan adalah visum et repertum, yaitu laporan tertulis hasil pemeriksaan medis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap tindak pidana perkosaan serta mengkaji upaya yang dilakukan penyidik apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan tanda- anda kekerasan pada diri korban.Referensi
Arief, Barda Nawawi. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Djatmiati, Phillipus M. Hadjon; Tatiek Sri. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Harahap, M Yahya. 2005. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24 (3): 467–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7.
Jayanti, Mita Dwi. 2020. “Pembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana.” Justice Pro 4 (2).
Laka, Iskandar. 2019. “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut.” Justice Pro 3 (1).
Prabowo, Prasetyo Hadi. 2020. “Telaah Kritis Terhadap Berbagai Teori Hukum Yang Berlaku
Di Negara Sedang Berkembang.” Justice Pro 4 (2).
Prakoso, Djoko and Agus Imunarso. 2017. Hak Asasi Tersangka Dan Peranan Psikologi Dalam Konteks KUHAP. Jakarta: Bina Aksara.
Prasetyo, Kurniadi. 2019. “Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 3 (1).
———. 2020. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Surabaya.” Jurnal Esensi Hukum 2 (2).
Salim, Agus. 2018. “Kredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dalam
Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 2 (1).
Soedjatmiko, H.M. 2001. Ilmu Kedokteran Forensik. Malang: Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya Malang.