PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) SEBAGAI PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

Penulis

  • Prasetyo Hadi Prabowo Fakultas Hukum, Universitas Yos Soedarso, Surabaya, Indonesia
  • Mita Dwijayanti Fakultas Hukum, Universitas Yos Soedarso, Surabaya, Indonesia
  • Pratiwi Pratama Putri Fakultas Hukum, Universitas Yos Soedarso, Surabaya, Indonesia

Abstrak

Perdagangan orang (human trafficking) merupakan bentuk kejahatan yang secara historis beririsan dengan praktik perbudakan dan sekaligus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merampas kebebasan serta mengeksploitasi korban, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Meskipun Indonesia telah memiliki perangkat hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), praktik perdagangan orang masih terus terjadi dan menunjukkan adanya persoalan pada tingkat implementasi serta efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perdagangan orang sebelum dan sesudah berlakunya UU PTPPO, termasuk keterkaitannya dengan instrumen internasional, serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan manusia.

Referensi

Farhana. 2010. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, and Moch. Rizal Fani. 2019. “Aspek Hukum Penjualan Dan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.” Justice Pro 3 (2).

Isnaini, Hatta, and Wahyu Utomo. 2019. “The Existence Of The Notary And Notarial Deeds Within Private Procedural Law In The Industrial Revolution Era 4.0.” International Journal of Innovation, Creativity and Change 10 (3): 128–39.

Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24 (3): 467–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7.

Jayanti, Mita Dwi. 2020. “Pembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana.” Justice Pro 4 (2).

Laka, Iskandar. 2019. “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut.” Justice Pro 3 (1).

Mozasa, Chairul Bariah. 2005. Aturan-Aturan Hukum Traficking. Medan: : Universitas Sumatra Utara Pers.

Prabowo, Prasetyo Hadi. 2020. “Telaah Kritis Terhadap Berbagai Teori Hukum Yang Berlaku Di Negara Sedang Berkembang.” Justice Pro 4 (2).

———. 2023. “Analisis Yuridis Penghinaan Kepala Negara Dalam Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Pidana.” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.46306/rj.v3i1.56.

Prasetyo, Kurniadi. 2019. “Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 3 (1).

———. 2020a. “Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Kasus Kredit Macet Terhadap Adanya Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia.” Res Judicata 3 (2).

———. 2020b. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Surabaya.” Jurnal Esensi Hukum 2 (2).

Salim, Agus. 2018. “Kredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 2 (1).

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. 2020. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kencana.

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-31

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH