TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstrak
Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah membawa perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur secara khusus alasan, prosedur, dan kewenangan pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, baik melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun tanpa melalui usulan DPRD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pemberhentian oleh Presiden atas usulan DPRD dan pemberhentian langsung oleh Presiden tanpa usulan DPRD. Pemberhentian tersebut dapat bersifat sementara maupun tetap, tergantung pada alasan hukum yang mendasarinya, khususnya terkait dugaan atau pembuktian tindak pidana tertentu. Namun demikian, masih terdapat kekaburan norma dan kekosongan pengaturan, terutama terkait tata cara pelaksanaan dan akibat hukum tertentu, sehingga diperlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.Referensi
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Hukum Tata Negara Dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
———. 2006. Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MKRI.
Hamidi, Jazim. 2009. Teori Dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media.
Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, and Moch. Rizal Fani. 2019. “Aspek Hukum Penjualan Dan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.” Justice Pro 3 (2).
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24 (3): 467–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7.
Kurniadi, Prasetyo. 2025. “Quo Vadis Pemutusan Hubungan Kerja Setelah Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.” Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 11 (1).
Laka, Iskandar. 2019. “Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut.” Justice Pro 3 (1).
Marzuki, Peter Mahmud. 2012. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Prabowo, Prasetyo Hadi. 2021. “Analisis Yuridis Simplifikasi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Klaster Perbankan.” Justice Pro 5 (1).
———. 2023. “Analisis Yuridis Penghinaan Kepala Negara Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.46306/rj.v3i1.56.
Prasetyo, Kurniadi. 2019. “Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 3 (1).
Salim, Agus. 2018. “Kredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 2 (1).
Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. 2020. “Hakikat Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pembinaan Notaris Sebagai Pejabat Umum.” Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.