PENERAPAN PENGATURAN TENTANG PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstrak
Permasalahan lingkungan hidup dewasa ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis dan biologis, tetapi juga menyentuh dimensi moral dan filosofis manusia dalam memandang serta memperlakukan alam. Krisis lingkungan global yang ditandai dengan pencemaran, kerusakan, dan eksploitasi sumber daya alam berakar pada cara pandang antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan bukan bagian dari ekosistem. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pencemaran lingkungan hidup serta mengkaji upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan dapat dibebankan kepada individu maupun korporasi, baik kepada pengurus, korporasi, maupun keduanya, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui instrumen hukum administratif yang menitikberatkan pada pengawasan, perizinan, serta penerapan sanksi administratif sebagai sarana pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup.Referensi
Bram, Deny. 2014. Hukum Lingkungan Hidup: Dari Homo Ethic Ke Homo Ethic. Bekasi: Gramata Publishing.
Djatmiati, Phillipus M. Hadjon; Tatiek Sri. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hardjasoemantri, Koesnadi. n.d. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, and Moch. Rizal Fani. 2019. “Aspek Hukum Penjualan Dan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.” Justice Pro 3 (2).
Isnaini, Hatta, and Wahyu Utomo. 2019. “The Existence Of The Notary And Notarial Deeds Within Private Procedural Law In The Industrial Revolution Era 4.0.” International Journal of Innovation, Creativity and Change 10 (3): 128–39.
Isnaini, Hatta, and Hendry Dwicahyo Wanda. 2017. “Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Peralihan Tanah Yang Belum Bersertifikat.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 24 (3): 467–87. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss3.art7.
Jayanti, Mita Dwi. 2020. “Pembahasan Mengenai Masalah Carok Sebagai Suatu Perbuatan Pidana.” Justice Pro 4 (2).
Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Lingkungan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Prabowo, Prasetyo Hadi. 2023. “Analisis Yuridis Penghinaan Kepala Negara Dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 3 (1). https://doi.org/https://doi.org/10.46306/rj.v3i1.56.
Prasetyo, Kurniadi. 2019. “Tinjauan Yuridis Normatif Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 3 (1).
———. 2020a. “Asas Rebus Sic Stantibus Dalam Kasus Kredit Macet Terhadap Adanya Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia.” Res Judicata 3 (2).
———. 2020b. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Prostitusi Online Di Surabaya.” Jurnal Esensi Hukum 2 (2).
Salim, Agus. 2018. “Kredibilitas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Dalam Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi.” Justice Pro 2 (1).
Utomo, Hatta. 2021. “The Validity of A Notarial Deed Created Virtually as a Supporting Facility For Economic Activities During The Covid-19 Pandemic.” In Proceedings of the 1st Tidar International Conference on Advancing Local Wisdom Towards Global Megatrends, TIC 2020, 21-22 October 2020, Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. EAI. https://doi.org/10.4108/eai.21-10-2020.2311904.